Pada hari Jum’at (03/10/2023), Pemerintah Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem, melaksanakan Musyawarah Desa yang bertempat di Balai Desa Trenggulunan pada pukul 09.00 Wib. Musyawarah desa (Musdes) ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forpicam Ngasem, serta Ketua RT dan RW Desa Trenggulunan.
Musyawarah ini bertujuan untuk mengambil keputusan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-ABDes) Tahun Anggaran 2023. Adapun Perubahan Anggaran Pendapattan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2023 serta berdasarkkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah desa adalah platform partisipasi warga dalam alokasi dana desa dengan transparansi. Dalam pertemuan ini, peserta musyawarah desa menyuarakan pandangan mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait anggaran desa dengan tujuan menciptakan kejelasan, akuntabilitas, dan keterlibatan yang luas.
Hasil dari Musyawarah ini adalah kesepakatan bersama tentang perubahan anggaran dan belanja desa yang mencerminkan aspirasi dan prioritas warga Desa Trenggulunan dengan mempertimbangkan prinsip transparansi dan partisipasi yang melibatkan perangkat desa dan BPD.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Trenggulunan Tahun Anggaran 2023.